Ingin membangun bangunan ? Butuh izin Persetujuan Bangunan Gedung ? Hubungi kami.
Sudah Punya Bangunan Gedung ? Butuh Sertifikat Laik Fungsi ? Hubungi Kami.
Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat PBG merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau kuasanya untuk memulai pembangunan, merenovasi, memelihara, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan rencana.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak diperlukan proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan konstruksi bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau kuasanya sebagai pernyataan bahwa bangunan gedung yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana.
SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan gedung yang direncanakan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan gedung tersebut memenuhi standar teknis atau tidak diperlukan proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan konstruksi bangunan gedung.